Saturday, January 29, 2011

Aborsi


ABORSI

By: Tu’nas Fuaidah



Perkataan aborsi dalam bahasa inggris disebut dengan abortion berasal dari bahasa Latin yang berarti gugur kandungan atau keguguran. Aborsi secara kebahasaan berarti pengguguran kandungan atau membuang janin. Sedangkan menurut istilah aborsi mempunyai beberapa pengertian, diantaranya:
Dari beberapa pengertian di atas dapat dikatakan bahwa, aborsia adalah suatu perbuatan untuk mengakhiri masa kehamilan dengan mengeluarkan janin dari kandungan sebelum janin itu dapat hidup diluar kandungan. Dalam bahasa Arab disebut dengan اسقاط الحمل


Dalam al-Qur’an dan hadis tidak dijelaskan secara rinci dan tegas tentang masalah aborsi, akan tetapi Islam seperti agama lain menjunjung tinggi kesucian kehidupan. Terdapat sejumlah ayat-ayat dalam al-Qur’an yang menjelaskan tentang ini diantaranya:
“Dan sesungguhnya telah kami muliakan anak-anak adam, kami angkut mereka didaratan dan dilautan, kami beri mereka rizqi dari yang baik-baik dan kami lebihkan mereka dengan kelebihan yang sempurna atas kebanyakan makhluk yang telah kami ciptakan.”
“Barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena sebab-sebab yang mewajibkan hokum qis}as}, atau bukan karena membuat kerusuhan dimuka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang siapa yang memelihara keselamatan nyawa manusia semuanya.”

Selain menjunjung tinggi kehidupan, dalam al-Qur’an juga terdapat ayat-ayat lain yang mengingatkan manusia agar tidak melakukan pembunuhan.

“Dan janganlah kamu membunuh nyawa seseorang yang dilarang Allah kecuali dengan alasan yang benar.”
“Dan janganlah kamu membunuh anak-anakmu karena takut melarat. Kamilah yang member rizqi kepada mereka dan kepadamu juga. Sesungguhnya membunuh mereka adalah dosa yang besar.”
“Apabila bayi-bayi perempuan yang dikubur hidup-hidup ditanya. Karena dosa apakah dia dibunuh.”
“Janganlah kamu membunuh dirimu, sesungguhnya Allah Maha pengasih padamu.”

Dari beberapa ayat diatas kita dapat menganalisis implikasi ayat-ayat yang disebutkan diatas. Ayat (no.2 dan 3) secara eksplisit menyebutkan bahwa kehidupan manusia itu suci sehingga tidak dapat diakhiri kecuali bila dilakukan untuk suatu sebab, seperti dalam eksekusi atau dalam perang. Ayat (no.4 dan 5) merujuk pada kebiasaan yang terjadi pada masa bangsa Arab zaman dahulu sebelum Islam, yaitu wa’d, penguburan hidup-hidup terhadap bayi-bayi wanita. Sedangkan ayat (no.6) merujuk pada tindakan mencabut nyawa (bunuh diri yang merupakan dosa besar menurut Islam). Selanjutnya ayat (no.1) isinya meringkas pesan alQur’an mengenai kesucian kehidupan manusia.
            Selain beberapa ayat di atas, Nabi juga pernah bersabda tentang larangan pembunuhan, yaitu:

Kini, harus diperhatikan bahwa meskipun semua ayat dan hadist yang disebutkan diatas, memang mempunyai hubungan langsung dengan kesucian kehidupan umat manusia sebagai satu kesatuan, namun tidak satupun yang berhubungan langsung dengan masalah aborsi. Meskipun begitu tidaklah mustahil untuk menyangkal bahwa al-Qur’an dan hadis memandang  kehidupan  dalam bentuk apapun haruslah dipelihara dan tidak boleh dihancurkan kecuali untuk suatu sebab atau alasan yang benar.


Muhammad Mekki Narici mengatakan bahwa semua Literatur hukum Islam dari madhab-madhab yang ada sepakat untuk mangatakan bahwa aborsi adalah perbuatan aniaya dan sama sekali tidak diperbolehkan kecuali jika aborsi di dukung dengan alasan yang benar. Al-Qardhawi mengatakan bahwa semua ulama Islam berendapat bahwa aborsi, setelah terjadinya ruh pada janin adalah haram dan merupakan kejahatan. Tidak seorang muslimpun boleh melakukannya karena ini merupakan kejahatan terhadap makhluk hidup yang telah sempurna hidupnya.
Ibn ‘Abidin salah seorang pelopor madhab ini, mengatakan bahwa izin untuk menggugurkan  bergantung pada keabsahan alasan yang sah untuk melakukan aborsi sebelum bulan keempat kehamilan adalah dalam kasus adanya bayi yang sedang disusui. Kehamilan baru, meneyebabkan berakhirnya masa menyusui bayi ini. Yang dikhawatirkan bayi ini akan meninggal. Berkenaan dengan ini, maka wanita diizinkan untuk menggugurkan janin demi kelangsungan hidup bayinya yang pertama.
Pandangan madhab ini mengenai aborsi ditemukan dalam hashiyah al-dasuqi. Dikatakan bahwa tidak diperbolehkan untuk melakukan aborsi bila air mani telah tersimpan dalam rahim, meskipun belum berumur 40 hari (setelah kehamilan). Setelah peniupan ruh, aborsi sama sekali diharamkan
Imam al-Ghazali, salah seorang pemikir terpenting dari madhab ini, dalam ihya ‘ulum al-din mengatakan bahwa kontrasepsi tidak sama dengan aborsi atau wa’d (mengubur bayi wanita hidup-hidup). Karena aborsi adalah kejahatan dalam makhluk hidup. Kehidupan makhluk memiliki tahapan-tahapan. Tahap pertama adalah masuknya air mani dalam rahim dan bercampur dengan sel telur wanita. Kemudian siaplah ia menerima kehidupan. Mengganggunya merupakan kejahatan. Bila ia memperoleh ruh dan telah sempurna bentuknya, maka kejahatannya menjadi lebih berat. Kejahatan mencapai tingkat yang paling serius bila aborsi dilakukan setelah janin terpisah (dari ibu) dalam keadaan hidup.
Ibn Qudamah, dalam al-Mughni, memberikan pendapat madhab ini dengan mengatakan barang siapa memukul perut wanita hamil dan dia mengalami keguguran karenannya maka orang yang memukulnya harus memberikan uang tebusan. Begitu juga, bila seorang wanita hamil meminum obat yang menyebabkan dia keguguran maka dia harus memberikan uang tebusan juga.

Dari beberapa penjelasan di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa semua ulama Fiqh dari seluruh madhab sepakat bahwa melakukan aborsi  sesudah masa kehamilan 16 minggu merupakan dosa besar dan pantas diganjar hukuman. Sebagian ulama fiqh menunjukkan kelonggaran sebelum masa kehamilan 16 minggu, kelonggaran ini juga ditujukan bagi pengguguran yang dilakukan karena benar-benar terpaksa dan alasan-alasan yang dibenarkan.

Beberapa pendapat menyebutkan bahwa aborsi diperbolehkan sebelumbulan keempat kehamilan dalam 3 kasus berikut:
Hampir semua ulama fiqh sepakat bahwa jika pada kasus 1 yang ada di atas itu, aborsi dibenarkan. Tetapi jika nyawa ibu terancam setelah bulan keempat kehamilan maka masalahnya akan serius. Sebab, setelah periode 120 hari ulama Islam berpendapat bahwa peniupan ruh telah terjadi, sehingga janin memiliki hak yang sama untuk hidup seperti ibunya. Akan tetapi daam kasusu seperti ini Islam mengambil prinsip:
ارتكاب اخف الضررين واجب
“menempuh salah satu tindakan yang lebih ringan dari dua yang berbahaya itu wajib”
Hidup satu orang lebih diutamakan dibanding kehilangan keduanya. Syaikh Syaltut dalam al-Fatawa menganjurkan agar nyawa ibu dalam kasus tersebut harus didahulukan dan janin digugurkan.

Jadi dalam hal ini Islam tidak membenarkan tindakan menyelamatkan janin dengan mengorbankan si calon ibu, karena eksistensi ibu lebih diutamakan, mengingat dia merupakan tiang/ sendi keluarga (rumah tangga) dan dia telah mempunyai beberapa hak dankewajiban, baik terhadap Tuhan maupun terhadap sesama makhluk.  Berbeda dengan si janin selama ia belum lahir di dunia dalam keadaan hidup, ia tidak / belum mempunyai hak, seperti hak waris dan juga belum mempunyai kewajiban apapun.

Daftar Pustaka

Dasuki, Hafidz, dkk., Ensiklopedi Islam, Jakarta: Ikhtiyar Baru Van Hotve, 1994.

Hasan, M. Ali, (Ed.), Masail Fiqhiyah al-Haditsah: Masalah-masalah Kontemporer Hukum Islam,  Jakarta: PT Raja Grafindo Persada, 1997.

Hathout, Hasan, Revolusi Seksual Perempuan obstetri dan Ginekologi dan Tinjauan Islam, terjemah; Yayasan Kesehatan Ibnu Sina, Bandung: Mizan, 1996.

Muhammad, Kartono, Teknologi Kedokteran dan tantangannya Terhadap Giotika, Jakarta: Gramedia Pustaka Utama, 1992.

al-Qardhawi, Yusuf, Al-Halal wa Al-Haram fi Al-Islam, Kairo: Maktabah al-Wabah, 1980.

Syaltut, Mahmud,  Akidah dan Syari’ah Islam Jilid 2, terjemah: Fachrudin Hs., Jakarta: Bina Aksara, 1985.

Syaltut, Mahmud, Al-Fatawa, Mesir: Darul Qalam. tt.

Zuhdi, Masjfuk, Masail Fiqhiyah, jakarta: PT Toko Gunung Agung, 1997.

No comments:

Post a Comment

trimakasih atas kunjungan dan komentar anda!!!